Kamis, 07 Februari 2013

Selayang Pandang Dunia Kehutanan Indonesia

HUTAN DAN KEHUTANAN

Menurut Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Negara Republik Indonesia Hutan dapat didefinisikan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Dengan demikian kita dapat menarik definisi sederhananya hutan adalah suatu hamparan atau bentang alam yang tersusunan atas vegetasi yang didominasi oleh pepohonan yang dimana saling memberikan penghidupan dengan keanekaragaman hayati lainnya dalam ekosistem tersebut.  

Namun, pengertian hutan dengan kawasan hutan tidaklah sama. Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat 3 Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki luas keseluruhan hutan yang didalamnya juga mencakup kawasan hutan pada tahun 2011 adalah seluas 133.300.543,98 ha. Secara umum keadaan hutan dan kawasan hutan di Indonesia merupakan hutan hujan tropis dataran rendah. Dengan ciri-ciri hutannya selalu hijau sepanjang tahun, sangat kaya akan jenis keanekaragaman hayati, didominasi oleh pepohonan dari family Diptercarpaceae, memiliki kelembaban udara yang cenderung tinggi.

Sementara jika kita berbicara Kehutanan pengertian yang dapat dijabarkan dititik beratkan kepada pengertian  keilmuan ( Scientific Means ) dimana kehutanan itu sendiri berasal dari bahasa latin kuno yaitu forestis silvo yang merupakan suatu kegiatan, ilmu, profesi dan sistem. Dengan demikian Kehutanan adalah ilmu, seni dan praktek untuk membangun, membina, mengkonservasi dan memanfaatkan hutan secara berkelanjutan dan lestari yang didasari oleh aplikasi dari ilmu-ilmu pendukung kehutanan.